Berikut beberapa alasan mengapa harus menikah,semoga bisa memotivasi kaum muslimin untuk memeriahkan dunia dengan nikah.
1. Melengkapi agamanya
“Barang siapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi. (HR. Thabrani dan Hakim).
2. Menjaga kehormatan diri
.........................................................................
Untuk membaca Selengkapnya silahkan download
Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu? Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?
Untuk Membaca selengkapnya silahkan download disini.
Moga bermanfaat untuk anda semua. Amien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar